SERAH TERIMA PEMINDAHAN ARSIP INAKTIF SEKURANG-KURANGNYA 10 TAHUN BERDASARKAN JRA DINAS DP2KB TENGGARONG

Tenggarong – Dalam rangka meningkatkan tata kelola kearsipan yang tertib, sistematis, dan sesuai dengan regulasi kearsipan nasional, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan serah terima pemindahan arsip inaktif sekurang-kurangnya 10 tahun ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 11 Juli 2025, bertempat di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pemindahan arsip inaktif ini dilakukan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang telah ditetapkan, sebagai bentuk pelaksanaan tanggung jawab DPPKB dalam menjaga keberlangsungan informasi dan dokumen penting yang telah melewati masa aktifnya namun masih memiliki nilai guna administratif, hukum, akuntansi, maupun historis. Dalam kegiatan ini, DPPKB berhasil menyerahkan arsip inaktif dengan jumlah sebanyak satu boks arsip, yang telah dipilah dan diverifikasi sesuai klasifikasi JRA dan ketentuan yang berlaku.

Selain DPPKB, kegiatan ini juga turut dihadiri oleh perwakilan dari Kecamatan Tenggarong, Kecamatan Muara Badak, dan Kecamatan Marang Kayu. Ketiga kecamatan tersebut juga tengah melakukan proses penyerahan arsip inaktif dari unit kerja masing-masing ke LKD Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mendukung pengelolaan arsip yang profesional, akuntabel, dan sesuai standar.

Selama kegiatan berlangsung, dilakukan proses pengecekan fisik arsip, pencocokan daftar arsip dengan dokumen yang tersedia, hingga penandatanganan berita acara serah terima sebagai bukti legal formal atas proses pemindahan tersebut. Pihak Dinas Kearsipan dan Perpustakaan memberikan apresiasi atas inisiatif dan kesiapan DPPKB dan kecamatan-kecamatan yang hadir dalam melaksanakan kewajiban kearsipan secara bertahap dan terstruktur.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud sinergi yang lebih kuat antarperangkat daerah dan kecamatan dalam upaya menyelamatkan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja dan memori kolektif daerah, serta memperkuat budaya tertib arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara secara menyeluruh.

#dppkbkukar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *