
Samarinda – Kegiatan Rekonsiliasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada DPPKB Kutai Kartanegara Tahun 2025 kembali dilaksanakan pada 16 November 2025, bertempat di Hotel Harris Samarinda, mulai pukul 08.30 WITA hingga 17.00 WITA. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penguatan tata kelola keuangan dan aset daerah di lingkungan DPPKB Kutai Kartanegara.
Materi kegiatan pada hari tersebut berfokus pada sosialisasi tata cara penyusunan SPJ Dana BOKB Non Fisik dan APBD, yang bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban yang akuntabel dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, peserta juga menerima pemaparan mengenai Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, sebagai pedoman dalam perencanaan anggaran dan penyusunan standar biaya daerah.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat Daerah Kutai Kartanegara, yaitu:
– Bapak Muhammad Oktavianur, SE., M.M,
– Ibu Rita Asmida, S.Sos, dan
– Ibu Feri Tri Amanah, A.Md.Ak.



Para narasumber memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme SPJ, standar harga satuan regional, serta prinsip pengawasan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Diskusi interaktif yang berlangsung turut memperkuat pemahaman peserta terhadap implementasi regulasi tersebut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta semakin mampu menerapkan penyusunan SPJ dan pengelolaan anggaran secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan DPPKB Kutai Kartanegara.
