
Samarinda – Kegiatan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada DPPKB Kutai Kartanegara Tahun 2025 dilaksanakan pada 15 November 2025, bertempat di Hotel Harris Samarinda, mulai pukul 09.00 WITA hingga 17.00 WITA. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur dalam pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Rangkaian kegiatan diisi dengan pembelajaran mengenai penatausahaan Barang Milik Daerah, yang mencakup proses pencatatan, pelaporan, hingga pengendalian aset daerah. Selain itu, peserta juga mendapatkan sosialisasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang memberikan arah kebijakan terbaru dalam penyelenggaraan pengelolaan aset pemerintah daerah.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari BPKP Perwakilan Kalimantan Timur, yaitu Bapak Syaipul Hendry, yang memberikan materi secara komprehensif serta berdialog langsung dengan peserta untuk memperdalam pemahaman terkait implementasi pengelolaan BMD di perangkat daerah.



Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta mampu menerapkan penatausahaan Barang Milik Daerah secara lebih akurat dan akuntabel, serta menyesuaikan proses kerja dengan regulasi terbaru.