REKONSILIASI BARANG MILIK DAERAH (BMD) TRIWULAN 1 TAHUN 2025

Tenggarong – Rabu, 02 Juli 2025 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kutai Kartanegara mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) Triwulan I Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Daksa Artha, BPKAD Kutai Kartanegara, dan bertujuan untuk memastikan kesesuaian data kepemilikan dan pengelolaan aset daerah antara perangkat daerah dengan BPKAD. Melalui proses rekonsiliasi ini, diharapkan pengelolaan barang milik daerah dapat dilakukan secara lebih tertib, akurat, dan akuntabel, sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Keikutsertaan DPPKB Kukar menjadi bagian dari komitmen dalam menjaga transparansi dan ketertiban administrasi pengelolaan aset di lingkungan pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *