


Tenggarong – Rapat yang dilaksanakan pada hari Senin, 7 Juli 2025 pukul 10.00 WITA di Ruang Rapat DPPKB Kabupaten Kutai Kartanegara dibuka oleh sekretaris DP2KB, yang menegaskan pentingnya penyusunan Rancangan Awal RENSTRA Perangkat Daerah sebagai landasan arah kebijakan dan strategi pembangunan setiap perangkat daerah. Dalam pemaparan materi, disampaikan bahwa penyusunan dokumen RENSTRA harus mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, selaras dengan RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara, serta memperhatikan prioritas pembangunan nasional dan daerah, indikator kinerja utama (IKU), serta arah kebijakan strategis. Dokumen RENSTRA harus mencakup analisis situasi aktual, perumusan visi dan misi perangkat daerah, tujuan dan sasaran, strategi pelaksanaan, program dan kegiatan unggulan, serta indikator kinerja yang terukur dan realistis. Dalam sesi diskusi, menyampaikan berbagai kendala teknis, seperti keterbatasan pemahaman penyusunan RENSTRA serta kebutuhan data dukung. Adanya dengan penegasan kembali mengenai komitmen bersama seluruh perangkat daerah untuk menyelesaikan RENSTRA secara tepat waktu dan sesuai dengan substansi yang diharapkan, serta ucapan terima kasih atas kehadiran dan partisipasi aktif para peserta dalam mendukung proses perencanaan pembangunan daerah yang lebih terarah dan akuntabel.