
TENGGARONG — Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan pemusnahan arsip retensi di bawah 10 tahun sebagai bagian dari komitmen penataan tata kelola administrasi dan tertib arsip perkantoran. Kegiatan pemusnahan arsip ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PPKB Kukar, Maman Setiawan, ST., MT., bertempat di halaman kantor Dinas PPKB Kukar.
Acara penting tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) PPKB, jajaran pejabat struktural, serta fungsional di lingkungan Dinas PPKB Kukar. Hadir pula sebagai saksi dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara, Bapak H. M. Ridha Darmawan, S.P., M.P., beserta perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kukar, Inspektorat Daerah, dan sejumlah pejabat terkait lainnya guna memastikan proses pemusnahan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Dalam arahannya, Kepala Dinas PPKB Kukar Maman Setiawan, ST., MT., menyampaikan bahwa pemusnahan arsip ini bukan sekadar kegiatan memusnahkan berkas biasa, melainkan langkah strategis untuk melakukan pengurangan berkas dan dokumen yang sudah tidak lagi diperlukan atau tidak memiliki nilai guna operasional instansi.
“Pemusnahan arsip retensi di bawah sepuluh tahun ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tertib arsip di instansi pemerintahan. Langkah ini dilakukan terhadap berkas-berkas yang sudah habis masa retensinya, tidak lagi berfungsi bagi pelayanan administrasi ke depan, serta untuk menghindari penumpukan dokumen yang tidak efektif di ruang penyimpanan,” ujar Maman Setiawan di sela-sela kegiatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kukar, Bapak H. M. Ridha Darmawan, S.P., M.P., dalam amanat dan arahannya memberikan apresiasi tinggi kepada Dinas PPKB Kukar yang telah konsisten mengimplementasikan tertib arsip di lingkup perangkat daerah.
Beliau menekankan bahwa pemusnahan arsip yang sesuai dengan prosedur hukum dan kaidah kearsipan merupakan suatu kewajiban instansi untuk mencegah penumpukan berkas yang tidak bernilai guna sekaligus menyelamatkan arsip-arsip yang bernilai sejarah atau penting.
“Pemusnahan arsip ini harus dilakukan secara prosedural dan akuntabel berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Apa yang dilakukan oleh Dinas PPKB Kukar hari ini sudah sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib administrasi, efisiensi ruang penyimpanan, serta optimalisasi penyelamatan arsip negara. Kami berharap langkah baik ini dapat menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya di lingkungan Pemkab Kukar,” tegas Ridha Darmawan.
Pelaksanaan pemusnahan arsip ini kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kepala Dinas PPKB Kukar serta disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar, perwakilan Inspektorat, dan Bagian Hukum Setkab Kukar sebagai legalitas formal bahwa proses tersebut telah sah dan sesuai regulasi kearsipan nasional. Sebagai rangkaian penutup, pemusnahan berkas dilakukan secara nyata dengan cara dicacah menggunakan mesin penghancur kertas, yang diawali secara simbolis oleh Kepala Dinas PPKB Kukar dan para pejabat yang hadir.



