DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA VISI : MEWUJUDKAN MASYARAKAT KUTAI KARTANEGARA YANG SEJAHTERA DAN BERBAHAGIA, MISI : 1. MEMANTAFKAN REFORMASI BIROKRASI YANG BERSIH, EFEKTIF, EFISIEN, DAN MELAYANI 2. MENINGKATKAN PEMBANGUNAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG BERAKHLAK MULIA, UNGGUL DAN BERBUDAYA

Kunjungan Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Dan KB. Kukar di Desa Bhuana Jaya

Kunjungan Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Dan KB. Kukar di Desa Bhuana Jaya


Selasa Tanggal 18 Juni Tahuan 2019 sekitar jam 09.20 wita. Pemdes Bhuana Jaya mendapat kunjungan kehormatan Ibu Dra.Mastukah dalam rangka monitoring dan motivasi bagi jajaran Pemdes Bhuana Jaya terkait suksesi program  Kampung KB yang ada di Desa Bhuana Jaya.  Kampung KB yang awal mulanya berada diwilayah Dusun Pulau Mas RT.06 saat ini meluas menjadi tingkat Desa, Punya semboyan dan julukan  " Kampung KB Bina Sejahtera " merupakan cita-cita bagian penjelmaan tindakan nyata  dari Nawacita Bapak Presiden kita yan ke 3 yaitu membangun  Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat Daerah-daerah dan Desa dalam kerangka NKRI, sekaligus memperkuat Nawacita ke 5 dan 8 Peningkatan Kwalitas hidup dan melakukan Revolusi Karakter Bangsa. maka  Pada bulan September 2016  tiga Tahun yang lalu dicanangkankan program Kampung KB di RT.06 Dudun Pulau Mas Desa Bhuana Jaya yang merupakan cikal bakal Kampung KB Desa Bhuana Jaya. berita pencanangan ada di https://bit.ly/2Rmk0gC
Dalam Kunjungan tersebut Ibu Dra. Mastukah disamping memberi pengarahan kepada Pemdes dalam menggerakan Program Kampung KB,  menyempatkan di menuju ruang siar Radio Bhuana Jaya FM sekaligus memberikan himbauan dan pesan pesan sosial terkait Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana  seperti halnya  8 Fungsi keluarga yang termaktup dalam PP Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan keluarga Berencana  dan sistim informasi Keluarga. merujuk juga pada pasal 58 ayat 1 .  UU No.52 Tahun 2009 tentang  Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga bahwa dinyatakan setiap penduduk mempunyai kesempatan untuk berperan serta dalam pengelolaan Kependudukan dan pembangunan Keluarga.
Melalui PPKBD dan Sub. PPKBD serta IMP  dengan dukungan Pemerintah Desa  berupaya  mengkampanyekan 8 fungsi keluarga  untuk mencapai kesejahteraan Masyarakat Desa dan Negara kesatuan Republik Indonesia.